30.9.12

Jinayat


Definisi jinayat:
Secara bahasa jinayat adalah kata jama’ dari jinayah sedangkan secara umum jinayat merupakan pembahasan tentang pembunuhan ataupun melukai seseorang. Dalam islam pembunuhan itu ada tiga jenis:
  1.   Pembunuhan secara sengaja
  2.  Pembunuhan tidak sengaja
  3. Pembenuhan seperti sengaja


1.      Pembunuhan secara sengaja
Yaitu memukul atau menyakiti seseorang dengan benda tajam yang secara umum dapat menghilangkan nyawa seseorang dan dengan niatan sengaja membunuh orang tersebut. Maka ia wajib diberi hukum Qishas dan apabila ia dimaafkan oleh keluarga korban maka ia wajib dikenakan diat mugholladoh.

2.      Pembunuhan tidak sengaja
Contohnya, seseorang melempar suatu benda dan tanpa sengaja mengenai seseorang hingga orang tersebut meninggal. Maka ia tidak dihukum Qishas akan tetapi dikenakan diat mukhaffafah.

3.      Pembunuhan seperti sengaja
Contohnya, memukul atau melukai seseorang dengan suatu benda yang tidak berbahaya dan secara umum tidak akan menyebabkan orang lain kehilangan nyawa akan tetapi orang tersebut akhirnya meninggal secara tidak sengaja. Maka ia tidak dikenai hukum Qishas namun akan dikenakan diat mugholladoh.

Qishas


Qisas adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.

Syarat-syarat orang yang akan dikenai hukum Qishas:
·        Pelaku sudah Baligh
·        Pelaku berakal sehat
·        Pelaku bukan orang tua korban
·        Pelaku dan Korban haruslah mempunyai kedudukan yg sama, artinya orang islam tidak akan dikenai hukum qishos apabila membunuh orang kafir. Begitu pula jika orang yang merdeka membunuh hamba sahaya.

Syarat-Syarat Qishas anggota tubuh:
Anggota yang ingin dipotong mestilah sama,   Contohnya :
·         Tangan kanan mestilah dengan tangan kanan
·        Tangan kiri mestilah dengan tangan kiri
·        Jari kelingking mestilah dengan jari kelingking  contoh:
·        Tidak dibenarkan tangan kiri dengan tangan kanan
·         Tidak dibenarkan memotong ibu jari dengan jari kelingking
·         Tidak dibenarkan mencabut kuku jari yang lain daripada yang sepatutnya
·         Ini adalah kerana perbuatan ini tidak bertepatan dengan maksud qisas iaitu segala-galanya dilaksanakan dengan tepat, tidak boleh melibatkan anggota yang lumpuh dengan anggota yang normal.contohnya, tidak dibenarkan memotong tangan yang normal sebagai sebagai balasan kepada tangan yang lumpuh.

Hudud


Definisi HUDUD:
·        secara bahasa: kata jama’ dari had yang artinya suatu batasan. Ada pula yang mengartikan sebagai pencegah karena had dapat mencegah seseorang untuk berbuat kemunkaran pada Allah SWT.
·        secara syara’: hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.

Hudud mencakup 7 jenis kasus :
1.    Had zina (hukuman Zina) ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab. Zinah dibagi 2 macam: mukhson dan ghoiru mukhson.
·        Had untuk mukhson adalah dengan merajam pelakunya yaitu dengan melempar batu.
·        Had untuk ghoiru mukhson adalah dengan dicambuk 100 kali baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
2.    Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri. Hadnya adalah 80 kali cambukan dengan syarat orang yang menuduh itu sudah baligh dan berakal serta bukan orangtua dari yang dituduh.
3.    Had al-Khamr (Hukuman orang yang minum Kamer (minuman memabukkan)) untuk menjaga akal. Hadnya adalah 40 kali cambukan, bagi orang yang merdeka dan 20 kali cambukan bagi hamba sahaya.
4.    Had as-Sariqah (Hukuman mencuri) untuk menjaga harta. Hadnya adalah dipotong tangan kanannya mulai dari pergelangan tangannya, apabila ia mencuri untuk kedua kalinya maka dipotong kaki kirinya, apabila ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya maka harus dipotong tangan kirinya selanjutnya apabila mencuri keempat kalinya maka harus dipotong kaki kanannya dan mencuri untuk kelima kalinya maka harud dipenjara seumur hidup dan ada pula yang berpendapat dihukum mati.
5.    Had al-Hiraabah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri kehormatan. Jika pelaku membunuh namun tidak merampok harta korban maka hadnya adalah hukuman mati, dan apabila pelaku membunuh dan merampok maka hadnya adalah dihukum mati dan disalib. Jika hanya merampok dan tidak membunuh hadnya adalah dipotong tangan dan kakinya dan jika ia hanya membahayakan korban tanpa mermpok ataupun membunuh maka hadnya adalah dipenjara.
6.    Had al-Baghi (Hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa.
7.    Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama. Apabila orang murtad itu tidak mau taubat hadnya adalah dibunuh dan jenazahnya tidak boleh dimandikan, disholati, dikubur dimakam orang islam.
source: click me!


Kafarat


Kafarat berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Arti kafarat adalah denda yang wajib dilakukan karena melakukan suatu perbuatan dosa, Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.

Perbuatan-perbuatan dosa yang dikenakan kafarat antara lain:

Ø  Melanggar sumpah.
Akan dikenai kafarat apabila melanggar sumpah mun’aqidah (sumpah akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang) maka kafaratnya adalah memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian atau memerdekakan budak. Jika tidak sanggup melaksanakannya maka harus berpuasa selama 3 hari.

Ø  Melakukan Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan
Kafaratnya adalah memerdekakan budak, apabila tidak mapu maka harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut dan apbila tidak mampu juga maka harus memberi makan 60 orang miskin.

Ø  Mendzihar Istri
Kafaratnya adalah memerdekakan budak, apabila tidak mapu maka harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut dan apbila tidak mampu juga maka harus memberi makan 60 orang miskin. Tertulis dalam surat Al-mujadalah: 3 dan 4




Artinya:  (3) Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(4) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

Ø  Dan lain-lain.

source: click me!

Ta'zir


Ta’zir adalah memberi pelajaran bagi orang yang berdosa yang tidak ada hukuman dan tidak ada kafarah atas  dosa yang dilakukannya. Jenis maksiat yang hukumannya tidak ditentukan oleh syariat atau syariat menentukan batasan hukuman bagi pelakunya tetapi syarat-syarat pelaksanaannya tidak diterangkan dengan sempurna. Misalnya, menyetubuhi wanita selain farjinya, mencuri sesuatu yang tidak mewajibkan penegakan hukuman potong tangan di dalamnya, wanita menyetubuhi wanita (lesbian) dan tuduhan selain zina, maka wajib ditegakkannya Ta’zir.

Bentuk hukuman ta’zir

 Hukuman ta’zir adakalanya dengan:
·        ucapan penghinaan
·        peringatan dan nasehat
·        perampasan harta benda
·        pemukulan
·        kurungan
·        pasungan
·        pengasingan
·        pengisoliran

Tidak boleh menjatuhkan hukuman ta’zir dengan :
·        mencukur jenggot
·        merusak rumah
·      mencabut tanaman kebun
·      merusak lahan dan pepohonan
·      memotong hidung
·      memotong daun telinga
·      melukai bibir
·        memotong jari-jari dan tangan
                                                                  
source:  click me!

29.9.12

Larangan Meninggalkan Shalat Wajib


Shalat adalah amal perbuatan yang istimewa, karena perintah shalat langsung diberikan Allah kepada Rasulullah tanpa perantara malaikat dalam peristiwa Isra’ Mi’raj.  Bagi siapa saja yang meninggalkan shalat Allah akan memberinya pembalasan baik di dunia, di alam kubur, maupun di akhirat nanti.

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun,Fir'aunHaman dan Ubay bin Khalaf."

·        6 Siksa di Dunia Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu :
1.      Allah SWT mengurangi keberkatan umurnya.
2.      Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
3.       Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya shaleh dari raut wajahnya.
4.       Orang yang meninggalkan shalat tidak mempunyai tempat di dalam islam.
5.      Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
6.       Allah tidak akan mengabulkan doanya.

·        3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu di Dalam Kubur :
1.    Allah SWT akan menyempitkan kuburannya sesempit sempitnya.
2.    Orang yang meninggalkan shalat kuburannya akan sangat gelap.
3.   Disiksa sampai hari kiamat tiba.

DALIL-DALIL YANG TERDAPAT DALAM AL-QUR’AN DAN HADITS:
      

  • Qs. Al-mudatstsir: 42-43










Artinya: (42) Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? (43) Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,
  •       Qs. Maryam: 59



 Artinya: Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.

  •         Hadits Rasulullah:

hadits sholat.jpg

Artinya: “Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adalah shalat wajib. Jika ia sempurnakan shalat yang wajib tersebut maka sempurna amalannya, namun jika tidak dikatakanlah, ‘Lihatlah, apakah orang ini memiliki amalan tathawwu’ (shalat sunnah)?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’, disempurnakanlah shalat wajib yang dikerjakannya dengan shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yang difardhukan juga diperbuat semisal itu.”

                                                source: click me! :)

Larangan Membunuh


Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Membunuh adalah perbuatan yang apabila dilakukan maka pelakunya akan diberi adzab oleh-Nya, Firman Allah dalam Al-qur’an:
·        Qs. An-nisaa’: 93


 Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Allah berfirman dalam Surah Al Isra : 33

 Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Larangan Meminum Khamr


Allah secara tegas melarang manusia untuk meminum Khamr terdapat pada firman-firman Allah dalam Al-qur’an, sebagai berikut:
  •      Qs. Al-baqarah: 219





Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
·    
  •         Qs. An-nisa’: 43




 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
                 
Dari ketiga dalil diatas telah jelas bahwa minum khamr adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah dan siapapun yang melanggarnya akan diberi hukuman yang setimpal oleh Allah. 
Dalam Hadits riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda:



“Sesungguhnya diantara tanda-tanda datangnya kehancuran suatu bangsa ialah diangkatnya pengetahuan agama dan didukungnya sifat jahil (bodoh) tentang agama,diminumnya minuman keras secara terang-terangan dan dilakukan perzinaan secara meluas dan terang-terangan.” (HR. Bukhari)

Larangan Mencuri, Merampok dan Ghosob.


1.            MENCURI
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan cara bersembunyi dan menggunakannya untuk kepentingan dirinya, mencuri adalah salah satu perbuatan buruk dan menimbulkan dosa-dosa besar.

2.            MERAMPOK
Merampok adalah perbuatan dosa, yaitu mengambil harta orang lain yang bukan haknya dengan cara paksa atau dengan cara merampas.

3.            GHASAB
Ghasab adalah meminjam sesuatu milik orang lain dan menggunakanya tanpa izin.

Firman Allah:
·        Qs. An-nisaa’: 29


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
·        Qs. Al- Maaidah: 38












Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


Larangan Zinah


Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Seperti yang difirmankan Allah dalam Al-qur’an:

·       Qs. Al-israa’ 23


Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

·       Qs. An-nuur 2-3


Artinya: (2) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari       keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)  hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
           (3)Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan   yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

·        Rasulullah Bersabda 


Artinya:   Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan
bahwa saya (Rasulullah SAW) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (HR. Bukhari).