29.9.12

Larangan Mencuri, Merampok dan Ghosob.


1.            MENCURI
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan cara bersembunyi dan menggunakannya untuk kepentingan dirinya, mencuri adalah salah satu perbuatan buruk dan menimbulkan dosa-dosa besar.

2.            MERAMPOK
Merampok adalah perbuatan dosa, yaitu mengambil harta orang lain yang bukan haknya dengan cara paksa atau dengan cara merampas.

3.            GHASAB
Ghasab adalah meminjam sesuatu milik orang lain dan menggunakanya tanpa izin.

Firman Allah:
·        Qs. An-nisaa’: 29


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
·        Qs. Al- Maaidah: 38












Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar