1.
MENCURI
Mencuri
adalah mengambil harta orang lain
dengan cara bersembunyi dan menggunakannya
untuk kepentingan dirinya, mencuri adalah salah satu perbuatan buruk dan
menimbulkan dosa-dosa besar.
2.
MERAMPOK
Merampok adalah perbuatan dosa, yaitu mengambil harta
orang lain yang bukan haknya dengan cara paksa atau dengan cara merampas.
3.
GHASAB
Ghasab
adalah meminjam sesuatu milik
orang lain dan menggunakanya tanpa izin.
Firman Allah:
·
Qs.
An-nisaa’: 29
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
·
Qs. Al- Maaidah: 38
Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar