29.9.12

Larangan Meminum Khamr


Allah secara tegas melarang manusia untuk meminum Khamr terdapat pada firman-firman Allah dalam Al-qur’an, sebagai berikut:
  •      Qs. Al-baqarah: 219





Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
·    
  •         Qs. An-nisa’: 43




 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
                 
Dari ketiga dalil diatas telah jelas bahwa minum khamr adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah dan siapapun yang melanggarnya akan diberi hukuman yang setimpal oleh Allah. 
Dalam Hadits riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda:



“Sesungguhnya diantara tanda-tanda datangnya kehancuran suatu bangsa ialah diangkatnya pengetahuan agama dan didukungnya sifat jahil (bodoh) tentang agama,diminumnya minuman keras secara terang-terangan dan dilakukan perzinaan secara meluas dan terang-terangan.” (HR. Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar