30.9.12

Kafarat


Kafarat berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Arti kafarat adalah denda yang wajib dilakukan karena melakukan suatu perbuatan dosa, Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.

Perbuatan-perbuatan dosa yang dikenakan kafarat antara lain:

Ø  Melanggar sumpah.
Akan dikenai kafarat apabila melanggar sumpah mun’aqidah (sumpah akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang) maka kafaratnya adalah memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian atau memerdekakan budak. Jika tidak sanggup melaksanakannya maka harus berpuasa selama 3 hari.

Ø  Melakukan Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan
Kafaratnya adalah memerdekakan budak, apabila tidak mapu maka harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut dan apbila tidak mampu juga maka harus memberi makan 60 orang miskin.

Ø  Mendzihar Istri
Kafaratnya adalah memerdekakan budak, apabila tidak mapu maka harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut dan apbila tidak mampu juga maka harus memberi makan 60 orang miskin. Tertulis dalam surat Al-mujadalah: 3 dan 4




Artinya:  (3) Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(4) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

Ø  Dan lain-lain.

source: click me!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar