Kafarat berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Arti
kafarat adalah denda yang wajib dilakukan karena melakukan suatu perbuatan
dosa, Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi
dalam syariat Islam.
Perbuatan-perbuatan dosa yang dikenakan kafarat antara lain:
Ø Melanggar
sumpah.
Akan
dikenai kafarat apabila melanggar sumpah mun’aqidah (sumpah akan melakukan
sesuatu di masa yang akan datang) maka kafaratnya adalah memberi makan 10
orang miskin, memberi pakaian atau memerdekakan budak. Jika tidak sanggup
melaksanakannya maka harus berpuasa selama 3 hari.
Ø Melakukan
Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan
Kafaratnya
adalah memerdekakan budak, apabila tidak mapu maka harus berpuasa selama 2
bulan berturut-turut dan apbila tidak mampu juga maka harus memberi makan 60
orang miskin.
Ø Mendzihar
Istri
Kafaratnya
adalah memerdekakan budak, apabila tidak mapu maka harus berpuasa selama 2
bulan berturut-turut dan apbila tidak mampu juga maka harus memberi makan 60
orang miskin. Tertulis dalam surat Al-mujadalah: 3 dan 4
Artinya: (3) Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(4) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka
(wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang
miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah
hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Ø
Dan lain-lain.
source: click me!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar