29.9.12

Larangan Zinah


Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Seperti yang difirmankan Allah dalam Al-qur’an:

·       Qs. Al-israa’ 23


Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

·       Qs. An-nuur 2-3


Artinya: (2) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari       keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)  hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
           (3)Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan   yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

·        Rasulullah Bersabda 


Artinya:   Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan
bahwa saya (Rasulullah SAW) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (HR. Bukhari).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar